Sekarang ini telah masuk di dalam era komunikasi, yang di
dalamnya sarat dengan penggunaan teknologi komunikasi yang makin
lama makin canggih. Oleh karena itu manusia harus bisa mengadaptasi
terhadap Iptek yang berkembang disekitar kehidupannya agar tidak
disebut orang yang ketinggalan jaman. Pepatah mengatakan bahwa
Siapa yang menguasai pengetahuan dan teknologi komunikasi serta
memanfaat-kannya dalam kehidupannya, maka dialah pemenangnya.
Perkembangan dalam teknologi komunikasi, membuat peralatan
komunikasi yang kita gunakan untuk dapat berkomunikasi dengan cepat
dan berkualitas dapat terpenuhi. Hal ini dapat dirasakan dewasa ini
dengan pemanfaatan radio, TV, telepon, fax, handphone, computer,
laptop, jaringan internet, penggunaan satelit komunikasi dan
sebagainya dapat membantu kebutuhan kehidupan manusia semakin
mudah. Hal ini membuat dunia seakan menjadi semakin sempit bahkan
tanpa jarak, sehingga orang dapat mendapatkan informasi yang sangat
cepat dan mudah dari jarak yang sangat jauh sekalipun. Indikasi
perkembangan di bidang penyedia informasi juga nampak dengan
munculnya pemancar radio swasta dan TV swasta di berbagai daerah
wilayah propinsi maupun kabupaten di seluruh Indonesia. Bahkan di
kota-kota propinsi sudah muncul beberapa TV lokal yang sama-sama
bersaing merebut pasaran pemirsanya, dengan warna sajian yang
didesain semenarik mungkin. Di masyarakat juga telah muncul banyak
sekali semacam lembaga PH (Production Hause) yang bekerja
memproduksi berbagai kebutuhan yang memerlukan keahlian dan
keterampilan produksi program TV dan iklan serta kebutuhan sejenis
lainnya baik yang bersifat bisnis maupun untuk layanan masyarakat.
Dengan kemunculan berbagai lembaga penyiaran di setiap daerah,
diperkirakan akan muncul pula aturan yang membatasi radius siarnya,
yaitu berkaitan dengan otonomi daerah dimungkinkan akan menerapkan
aturan-aturan untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya, sehingga
lembaga penyiaran harus didisain untuk bersifat lokal. Dengan kata lain
mereka yang melebihi batas radius suatu daerah, harus ada konsekuensi
pajak daerah yang dikenakan. Hal ini akan semakin memacu tumbuh dan
berkembangnya lembaga penyiaran lokal, karena lembaga penyiaran
besar yang sifatnya sudah nasional akan terhambat dengan aturanaturan
daerah.
Download