Saturday, July 12, 2008

Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga


Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia,
aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap
orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia
adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara RI
Tahun 1945. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup
rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya
harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus
ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhan
rumah tangga.
Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut,
sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah
tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian
diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu
jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol,
yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah
tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan
terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga
tersebut.
Untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku
kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat
wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan
penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Negara
berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama
kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak
asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.

Download